Jumat, 11 Januari 2008

TAHUN HIJRIYAH: TONGGAK KEJAYAAN PERADABAN ISLAM

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh, pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya sebagai pahala di sisi Allah. Dan Allah pada sisi-Nya pahala yang baik.”
(Q.S. Ali Imran [3]: 195).

Segala puji bagi Allah, kita masih diberi kesempatan untuk menikmati hidup dan menatap masa depan di tahun baru 142 H ini. Sebagai muslim, kita patut bangga dengan sistem penanggalan Hijriyah kita. Penanggalan Hijriyah ini mengandung nilai sejarah yang amat inspiratif. Ia mengandung nilai-nilai perjuangan, pengorbanan, keikhlasan, dan keadilan. Penanggalan Islam ini tidak diambil dari kelahiran atau kematian Nabi Muhammad SAW, melainkan dari tahun hijrahnya Beliau SAW dan para sahabatnya dari Makkah ke Madinah tanggal 8 Rabiulawal atau bertepatan dengan 20 September 622 M. Itulah tonggak awal negara Islam Madinah yang didalamnya terdapat praktik kenegaraan ideal, bahkan dalam kacamata peradaban modern sekalipun. Istilah Masyarakat Madani, yang secara terminologis dan substantif merujuk pada masyarakat Madinah pada masa Nabi SAW dan Khilafah Rasyidah, saat ini sering dipakai untuk menjelaskan tatanan masyarakat yang adil. Penggunaan istilah ini menggambarkan bagaimana civilized-nya masyarakat Madinah yang menghargai hak-hak agama lain saat itu, ketika masyarakat barat masih saling bunuh karena berbeda sekte agama.
Bukan hanya itu, negara Madinah yang sambung–sinambung diikuti oleh negara-negara atau daulah-daulah Islam lainnya hingga Turki Utsmani, mampu memakmurkan rakyatnya dan mampu membantu negara-negara lain. Kita ambil satu contoh, pada masa khalifah Umar bin Khaththab, gaji seorang guru ngaji adalah 15 dinar atau setara dengan Rp. 5,7 juta. Juga khilafah Turki Utsmani, yang bahkan pernah membantu rakyat Amerika Serikat dengan bantuan sembako yang saat itu, tahun 1861-1865, sedang dilanda civil war (perang saudara). Tapi, satu hal yang dilupakan banyak orang saat membicarakan praktik masyarakat ideal di Madinah ini adalah penerapan syariat Islam yang menggantikan hukum Arab Jahiliyyah saat itu. Penegakan syariat Islam dan pendirian negara Madinah saat itu tidak terlepas dari Hijrah masyarakat muslim dari Makkah ke Madinah.
Hijrah sendiri secara syar`i bermakna meninggalkan negeri kufur (dar al-kufr) menuju negeri Islam (dar al-islam) (al-Jurjani, At-Ta`rifat, 1/83). Negeri atau negara Islam adalah negara berdaulat penuh yang menjadikan Islam sebagai sumber dari semua aturan. Sedangkan negeri kufur disini adalah negara yang dasarnya selain Islam baik itu negara demokrasi dengan segala variannya, negara komunis, teokrasi, dan lain-lain. Jadi jika nanti ada partai atau jamaah yang berhasil mewujudkan negara Islam atau Khilafah maka wajib bagi kita untuk hijrah kedalamnya dan selama negara itu belum ada, maka menegakkannya berarti menjadi kewajiban.
Adapaun dalil hijrah ke negara Islam, menurut para ulama mempunyai beberapa hukum yang akan dibahas dalam tulisan ini. Pertama adalah wajib, berdasarkan QS. an-Nisa [4]: 97:
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, malaikat bertanya dalam keadaan bagaimana kalian ini?` Mereka menjawab, `Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Makkah). Para malaikat berkata, `bukankah bumi Allah itu luas sehingga kalian dapat berhijrah di bumi itu?` Orang-orang itu tempatnya neraka jahanam dan jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali.
Hijrah hukumnya wajib dalam keadaan atau situasi sebagai berikut:
a. Ketika seseorang sudah tidak mampu lagi melaksanakan perintah-perintah syariat di negara yang ia tinggali. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, XI/514).
b. Khawatir jika tidak berpindah dari tempat itu, akan terjadi fitnah terhadap agamanya walaupun ia masih mampu menjalankan perintah-perintah syariat (Imam Syarbini, Mughni al-Muhtaj, IV/239)
c. Jika ada perintah dari Khalifah untuk memperkuat kekuasaan Islam (Imam Syaukani, Nailul-Authar, VIII/29).
Kedua, hukum hijrah adalah sunnah bagi orang yang mampu melakukan hijrah namun dia tidak berhijrah karena ia masih mungkin memenangkan Islam di negara kufur dengan menggantinya dengan sistem Islam. Dalil masalah ini adalah hadits dari Nu`aim an-Naham: Ia hendak hijrah ke Madinah. Lalu kaumnya, Bani `Adi, mendatangi dirinya dan berkata: ”tetap tinggallah anda di negara kami dan anda tetap di atas agama anda. Kami akan melindungi anda dari orang yang hendak menyakiti anda.” Ia pun tidak berhijrah beberapa waktu. Setelah itu beliau berhijrah. Nabi SAW berkata kepadanya, ”Perlakuan kaummu terhadap dirimu lebih baik dibanding perlakuakn kaumku kepadaku. Kaumku telah mengusirku dan hendak membunuhku, sedangkan kaummu menjaga dan melindungimu.” (Ibnu Qudamah. Al-Mughni, X/515).
Ketiga, gugurnya kewajiban hijrah. Hukum ini berlaku bagi orang yang tidak mampu berhijrah meskipun negara Islam telah wujud dikarenakan sakit, dipaksa tinggal, atau lemah (wanita dan anak-anak) berdasarkan Q.S. an-Nisa [4]: 98.
Keempat, sunnah tinggal di Darul Kufur. Hukum ini berlaku jika tinggalnya seorang muslim di negara kufur memberikan maslahat pada kaum muslimin. Imam Syarbini meriwayatkan dalam Mughni al-Muhtaj (IV/239) bahwa Ibnu Abbas sudah masuk Islam sebelum perang badar, namun ia menyembunyikannya. Dia menginformasikan kepada Nabi SAW dan kaum muslim di Makkah bahwa kaum musyrik masih mempercayainya. Nabi Muhammad SAW lalu mengirim surat kepadanya, ”Sesungguhnya, tinggalnya anda di Makkah itu baik. Lalu Abbas menampakkan keIslamannya pada saat penaklukan Makkah.
Kelima, haram hijrah dari negara kufur ke negara Islam jika ia memiliki kesanggupan mengubah negara kufur tempat ia tinggal menjadi negara Islam berdasarkan firman Allah swt dalam Q.S. at-Taubah [9]: 123: ”Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari kalian. Ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.” (an-Nabhani, Syakhsiyah Islamiyah, II/269-270).
Nyatalah bahwa saat ini kaum muslimin berada di darul kufur dan kita sama-sama berkewajiban mengembalikan darul Islam ke tengah-tengah kita. Perjuangan ini tentu tidak mudah karena hampir semua sarana mulai dari media hingga kurikulum pendidikan dipegang oleh kaum sekuler yang tentu ingin mempertahankan status quo-nya. Disamping itu dibuatlah berbagai kelompok sesat yang seolah-olah ingin memperjuangkan negara Islam namun sebenarnya ingin memberi citra buruk negara Islam seperti NII dan al-Qiyadah baru-baru ini. Banyak indikasi yang menunjukkan bahwa kehadirannya adalah untuk menyudutkan setiap gerakan yang ingin kembali mewujudkan negara Islam atau Khilafah.
Francis Fukuyama dalam the End of History (hal. 77-78), menilai bahwa sejarah telah berakhir dengan kemenangan kapitalisme terhadap komunisme. Namun, ia tetap mengakui bahwa konstitusi Islam merupakan sebuah ideologi yang sistematik dan koheren, seperti halnya liberalisme dan komunisme, dengan kodenya sendiri mengenai moralitas dan doktrin keadilan politik dan sosial. Dari sini kita bisa melihat bahwa ilmuwan barat sesunguhnya juga mengakui bahwa Islam adalah (juga) sebuah sistem yang utuh. Seruan Islam secara potensial adalah universal menjangkau semua manusia sebagai manusia. Jika orang kafir saja mengakui keunggulan sistem Islam, bagaimana dengan kita?

Achmad Dhoriman, M.Si.
Direktur Lembaga Kajian Politik Islam Taimiyah Institute dan telah menyelesaikan S2 FISIPOL HI UGM, dengan tesis berjudul ”Amerika dan Islam Politik pasca 11/9.”

Tidak ada komentar: